Selasa, 03 September 2013

MATERI KONSERVASI

 
DASAR-DASAR KONSERVASI

Pengertian

            Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 yang dimaksud dengan Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem sedangkan konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannnya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannnya denga tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilai.

Pengenalan Bentuk Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya
Secara umum bentuk konservasi dapat dibedakan atas 2 golongan, yaitu :
  1. Konervasi in-situ adalah kegiatan konservasi flora/fauna yang dilakukan didalam habitat aslinya.
Konservasi in situ mencakup kawasan suaka alam (Cagar Alam dan suaka Marga Satwa) dan kawasan pelestarian alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Hutan Wisata Alam)
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 yang dimaksud dengan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Contoh : Cagar Aalam Nusa Barong
Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnuya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Contoh : Suaka Margasatwa Dataran Tinggi yang di Probolinggo, Bondowoso dan Jember.
Taman Nasional Adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, rekreasi. Contoh : Taman Nasional Meru Betiri.
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk periwisata dan rekreasi alam. Contoh : Taman wisata Alam Gunung Baung di Pasuruan.
  1. Konservasi Ek-Situ dilakukan oleh lembaga konservasi, seperti kebun raya, arboretum, kebun binatang, taman safari dan tempat penyimpanan benih dan sperma satwa.
Kebun Raya adalah kawasan yang diperuntukkan sebagai tempat koleksi tumbuh-tumbuhan yang mempunyai nilai ekonomis atau penting bagi ilmu pengethuan, penelitian dan pendidikan botani serta sebagai tempat rekreasi. Contoh : Kebun Raya Purwodadi.
Arboretum adalah kebun pohon-pohonan yang merupakan salah satu bentuk konservasi plasma nutfa hasil buatan manusia. Contoh : Arboretum Sumber Brantas.
Kebun Binatang adalah tempat/wadah pengumpulan berbagai macam satwa yang dipelihara, diperagakan untuk umum dalam rangka pengadaan sarana rekreasi alam yang sehat untuk mendidik dan mengembangkan budaya masyarakat dalam memelihara keseimbangan, kelestarian lingkungan. Contoh : Taman Safari Indonesia II di Prigen dan Taman Safari Indonesia I di Cisarua – Bogor.
 
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, konservasi sumber daya alam hayati dilakukan melalui :
a.      Perlindungan sistem penyangga kehidupan
Perlindungan penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan hidup mahluk.
Perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan ini meliputi usaha dan tindakan yang berkaitan dengan perlindungan mata air, tebing, tepian sungai, danau, jurang dan goa-goa alam, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), perlingdungan terhadap gejala keunikan dan keindahan alam, hutan mangrove, terumbu karang.
 
 
           b. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdiri dari unsur-unsur hayati dan non hayati yang sangat berkaitan dan saling pengaruh mempengaruhi.

Punahnya salah satu unsur tidak dapat diganti dengan unsur lainnya. Agar masing-masing unsur dapat berfungsi dan siap sewaktu-waktu dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia, maka perlu diadakan kegiatan konservasi dengna melakukan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
 
Pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dilaksanakan dalam bentuk :
1. Pengkajian, penelitian dan pengembangan.
2. Penangkaran.
3. Perburuan
4. Perdagangan
5. Peragaan.
6. Pertukaran.
7. Budi daya tumbuhan obat-obatan.
8. Pemeliharaan untuk kesenangan.
Dengan aturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah

Kegunaan Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya
Keguanaan konservasi sumber daya alam hayati diwujudkan dengan :
1. Terjaganya kondisi alam beserta lingkungannya yang berarti upaya konservasi dilakukan dengan memelihara agar kawsan konservasi tidak rusak.

2. Terhindarnya dari bencana yang diakibatkan oleh adanya perubahan alam, yang berarti gangguan-gangguan yang dialami oleh flora fauna dan ekosistemnya pada khususnya serta sumber daya alam pada umumnya yang menyebabkan perubahan berupa kerusakan maupun penurunan jumlah dan mutu sumber daya alam tersebut.

3. Terhidarnya mahluk hidup yang langka maupun yang tidak langka dari kepunahan yang berarti gangguan-gangguan penyebab turunnya jumlah dan mutu mahluk hidup bila terus dibiarkan tanpa adanya upaya pengendalian akan berakibat mahluk hidup tersebut menuju kepunahan bahkan punah sama sekali.

Dengan demikian upaya konservasi merupakan upaya pengawetan dan pelestarian plasma nutfa, yaitu flora dan fauna.

4. Mampu mewujudkan keseimbangan lingkungan baik mikro maupun makro, yang berarti dalam ekosistem terdapat hubungan yang erat antar mahluk hidup maupun mahluk hidup dengan lingkungannya.

5. Mampu memberi konstribusi terhadap ilmu pengetahuan yang berarti upaya konservasi sebagai sarana pengawetan dan pelestarian flora dan fauna merupakan penunjang budi daya, sarana untuk mempelajari sifat, potensi maupun penggunaan flora fauna.

6. Mampu memberi konstribusi terhadap kepariwisataan.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar