Pengertian
Secara umum bentuk konservasi dapat dibedakan
atas 2 golongan, yaitu :
- Konervasi in-situ adalah kegiatan konservasi
flora/fauna yang dilakukan didalam habitat
aslinya.
Konservasi in situ mencakup kawasan suaka alam
(Cagar Alam dan suaka Marga Satwa) dan kawasan pelestarian alam (Taman Nasional,
Taman Hutan Raya dan Hutan Wisata Alam)
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
tahun 1990 yang dimaksud dengan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang
karena keadaaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau
ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara
alami. Contoh : Cagar Aalam Nusa Barong
Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam
yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa
yang untuk kelangsungan hidupnuya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Contoh : Suaka Margasatwa Dataran Tinggi yang di Probolinggo, Bondowoso dan
Jember.
Taman Nasional Adalah kawasan pelestarian
alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang
dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budi daya, pariwisata, rekreasi. Contoh : Taman Nasional Meru
Betiri.
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian
alam yang terutama dimanfaatkan untuk periwisata dan rekreasi alam. Contoh :
Taman wisata Alam Gunung Baung di Pasuruan.
- Konservasi Ek-Situ dilakukan oleh lembaga
konservasi, seperti kebun raya, arboretum, kebun binatang, taman safari dan
tempat penyimpanan benih dan sperma satwa.
Kebun Raya adalah kawasan yang
diperuntukkan sebagai tempat koleksi tumbuh-tumbuhan yang mempunyai nilai
ekonomis atau penting bagi ilmu pengethuan, penelitian dan pendidikan botani
serta sebagai tempat rekreasi. Contoh : Kebun Raya
Purwodadi.
Arboretum adalah kebun pohon-pohonan yang
merupakan salah satu bentuk konservasi plasma nutfa hasil buatan manusia. Contoh
: Arboretum Sumber Brantas.
Kebun Binatang adalah tempat/wadah
pengumpulan berbagai macam satwa yang dipelihara, diperagakan untuk umum dalam
rangka pengadaan sarana rekreasi alam yang sehat untuk mendidik dan
mengembangkan budaya masyarakat dalam memelihara keseimbangan, kelestarian
lingkungan. Contoh : Taman Safari Indonesia II di Prigen dan Taman Safari
Indonesia I di Cisarua – Bogor.
Perlindungan penyangga kehidupan merupakan satu
proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin
kelangsungan hidup mahluk.
Perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan
ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan
kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan
manusia.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan ini
meliputi usaha dan tindakan yang berkaitan dengan perlindungan mata air, tebing,
tepian sungai, danau, jurang dan goa-goa alam, pengelolaan daerah aliran sungai
(DAS), perlingdungan terhadap gejala keunikan dan keindahan alam, hutan
mangrove, terumbu karang.
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdiri
dari unsur-unsur hayati dan non hayati yang sangat berkaitan dan saling pengaruh
mempengaruhi.
Punahnya salah satu unsur tidak dapat diganti
dengan unsur lainnya. Agar masing-masing unsur dapat berfungsi dan siap
sewaktu-waktu dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia, maka perlu diadakan
kegiatan konservasi dengna melakukan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa beserta ekosistemnya.
Pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk :
1.
Pengkajian, penelitian dan
pengembangan.
2.
Penangkaran.
3.
Perburuan
4.
Perdagangan
5.
Peragaan.
6.
Pertukaran.
7.
Budi daya tumbuhan obat-obatan.
8.
Pemeliharaan untuk
kesenangan.
Dengan aturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan
Pemerintah
Kegunaan Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya
Keguanaan konservasi sumber daya alam hayati diwujudkan dengan :
1. Terjaganya kondisi alam beserta lingkungannya yang berarti upaya
konservasi dilakukan dengan memelihara agar kawsan konservasi tidak
rusak.
2. Terhindarnya dari bencana yang diakibatkan oleh adanya perubahan alam,
yang berarti gangguan-gangguan yang dialami oleh flora fauna dan ekosistemnya
pada khususnya serta sumber daya alam pada umumnya yang menyebabkan perubahan
berupa kerusakan maupun penurunan jumlah dan mutu sumber daya alam
tersebut.
3. Terhidarnya mahluk hidup yang langka maupun yang tidak langka dari
kepunahan yang berarti gangguan-gangguan penyebab turunnya jumlah dan mutu
mahluk hidup bila terus dibiarkan tanpa adanya upaya pengendalian akan berakibat
mahluk hidup tersebut menuju kepunahan bahkan punah sama
sekali.
Dengan demikian upaya konservasi merupakan upaya
pengawetan dan pelestarian plasma nutfa, yaitu flora dan
fauna.
4. Mampu mewujudkan keseimbangan lingkungan baik mikro maupun makro, yang
berarti dalam ekosistem terdapat hubungan yang erat antar mahluk hidup maupun
mahluk hidup dengan lingkungannya.
5. Mampu memberi konstribusi terhadap ilmu pengetahuan yang berarti upaya
konservasi sebagai sarana pengawetan dan pelestarian flora dan fauna merupakan
penunjang budi daya, sarana untuk mempelajari sifat, potensi maupun penggunaan
flora fauna.
6.
Mampu memberi konstribusi
terhadap kepariwisataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar